Aktivitas judi, terutama kasino, merupakan isu yang selalu menimbulkan kontroversi seru di Indonesia. Mengingat negara dengan sebagian besar penduduk Muslim, prinsip-prinsip religius sangat berpengaruh pada peraturan hukum mengenai judi. Secara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas eksplisit melarang semua bentuk perjudian di Indonesia. Hal ini mencakup bukan hanya kasino darat, tetapi bahkan judi daring.
Meskipun demikian, sejarah mencatat bahwa Indonesia dulu mempunyai masa di mana kasino berjalan secara resmi dan memberikan sumbangan signifikan untuk penerimaan daerah, khususnya di era Gubernur Ali Sadikin di Jakarta. Gagasan legalisasi kasino pun kerap mencuat, didukung oleh alasan potensi finansial luas yang dapat diperoleh.
Dalam masa Gubernur Ali Sadikin, Jakarta dulu pusat tempat kasino yang diregulasi serta diawasi oleh pemerintah. Kasino pertama di Jakarta berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok BandarQ, yang kemudian kemudian disusul oleh kasino di Ancol. Tujuan legalisasi kala itu ialah untuk mengatasi kekurangan anggaran pembangunan kota. Tahun 1971, penerimaan Jakarta dari pajak judi bahkan mencapai Rp 2 miliar, seperempat dari total pajak daerah. Dana ini dimanfaatkan untuk mengembangkan ragam infrastruktur penting seperti jembatan, jalan, sekolah, dan rumah sakit. Namun, periode kejayaan kasino legal ini tidak berlangsung panjang.
Tahun 1974, otoritas pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang mengharamkan segala bentuk perjudian di segenap Indonesia, menuntaskan operasi kasino-kasino yang telah legal. Walaupun begitu, sejarah ini memperlihatkan bahwa kemungkinan ekonomi dari sektor kasino bukanlah sesuatu yang hal baru di diskusi di Indonesia.
Larangan judi di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai religius dan moral Pancasila, yang menganggapnya merugikan penghidupan dan kehidupan masyarakat. Kendati demikian, kenyataannya di lapangan memperlihatkan bahwa judi masih marak dilakukan secara tersembunyi sembunyi-sembunyi, terutama dalam wujud perjudian online yang sukar dikendalikan. Menurut sejumlah penelitian, perputaran uang dari perjudian daring di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahun, dan sebagian besar besar malah berpindah ke luar negeri.
Hal tersebut memicu lagi wacana legalisasi kasino, dengan argumen bahwa apabila dikelola secara resmi resmi serta terawasi dengan baik, pusat perjudian dapat sumber sumber penerimaan negara yang signifikan signifikan, seperti seperti yang terjadi di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Para ekonom juga mengusulkan bahwa potensi pemasukan dari kasino dapat membantu melunaskan utang negara, khususnya jika ditujukan bagi warga negara asing (warga negara non-pribumi) serta dibangun dalam area ekonomi tertentu (KEK).
Kendati demikian, wacana legalisasi kasino tidak lepas dari rintangan dan penolakan serius. Aspek sosial dan etika menjadi perhatian. Kekhawatiran terbesar adalah risiko bertambahnya kecanduan judi, melonjaknya kriminalitas, serta rusaknya tatanan masyarakat. Ekonom Syariah dari IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali, menekankan bahwa legalisasi kasino bukan hanya berpotensi dari segi ekonomi, melainkan juga berdampak pada sosial serta budaya, dan juga dapat mengikis citra wisata halal Indonesia yang telah diakui secara internasional.
Pihak oposisi juga berpendapat menyatakan bahwa pemasukan negara seharusnya berasal dari pengembangan maksimal sektor produktif, alih-alih dari aktivitas yang dapat dapat menjebak masyarakat ke dalam kesulitan ekonomi dan masalah kemasyarakatan. Karena karena, meskipun kemungkinan finansial kasino terkesan menggiurkan, pemerintah Indonesia dihadapkan pada pilihan sulit antara mendapatkan keuntungan ekonomi dan melindungi prinsip-prinsip kemasyarakatan dan juga moral penduduk.